Salah satu jawabannya: Penerjemah, baik yang umum maupun tersumpah.
Silakan ikuti paparan oleh Bapak Indra Listyo, Ketua Umum Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), dan Ibu Rahmi Setiawati, Ketua Lembaga Sertifikasi Universitas Indonesia (LSP UI) yang terkait dengan profesi penerjemah, jejaring, pembelajaran dll untuk menjadi penerjemah yang profesional dan bisa bekerja dari mana pun anda berada. Juga belajar dari dua orang senior dan pakar penerjemahan hukum dan penjurubahasaan.

Segera daftarkan diri untuk ikut acara gabungan yang pertama ini di Indonesia!!!
Untuk info lebih lanjut, CV ringkas 2 orang pembicara itu dan2 orang instruktur, jawaban untuk 10 pertanyaan yang sering diajukan (FAQs), prosedur pendaftaran dll: https://www.tjansietek.com
Formulir pendaftaran:
WA Panitia sekarang juga: 0818 0741 5894.
Sedikit tentang Penerjemah Tersumpah:
- Keistimewaan penerjemah tersumpah secara hukum:
- 1. Menerjemahkan dokumen, misalnya dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris, terutama hukum, misalnya undang-undang, peraturan, surat keputusan, putusan pengadilan: bisnis: perijinan, MoU, kontrak, perjanjian jual-beli saham, perjanjian penyaluran (distribusi) atau keagenan; akta notaris: pendirian perusahaan, yayasan, akta perubahan, perjanjian; juga dokumen pribadi, misalnya ijasah, rapor, sertifikat, KTP, KK, KTP, plus segala macam dokumen lain untuk keperluan hukum, imigrasi, kerja, domisili, buka kantor cabang atau pabrik, daftar sekolah dan kuliah di LN dll (silakan kunjungi:https://www.tjansietek.com), lalu membubuhkan stempelnya sebagai bukti dan keabsahan hasil tejemahannya.
- 2. Jika menerjemahkan dokumen-dokumen tersebut dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris dan/atau sebaliknya, mendaftarkan dirinya di Kedutaan-Kedutaan Besar Australia, AS, Inggris, kanada, Selandia Baru dll sebagai pemberi jasa terjemahan tersumpah (sworn translation).
- 3. Menjadi juru bahasa tersumpah (sworn interpreter) di acara-acara perundingan dan konferensi bisnis, politik dll tingkat nasional maupun inetrnasional, di pengadilan, kantor polisi, kantor imigrasi dll sesuai dengan permintaan klien.
- 4. Dll.